Pernikahan Dini Bocah Tapin, Diputus Tidak Sah Secara Agama dan Negara, Ini Alasannya
Tribunnews.com Ibrahim Ashabir
Polsek Binuang kumpulkan keluarga
pernikahan dini di Mapolsek Binuang, Sabtu (14/7/2018). (ibrahim ashabirin)
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pernikahan
dini di Kabupaten Tapin berinisial A (13) dan I (15) yang sempat menghebohkan
dunia maya, akhirnya diputus tidak sah, Sabtu (14/7/2018) sore di Mapolsek
Binuang.
Putusan tidak sah pernikahan itu dihadiri
kedua mempelai, kedua keluarga mempelai, kepala desa, jajaran polsek Binuang,
jajaran Polres Tapin, tokoh masyarakat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Binuang, Ahmad.
Ahmad setelah berkonsultasi beberapa kali
lewat telepon dengan atasannya, akhirnya menyatakan pernikahan kedua bocah itu
tidak sah.
Penghulu kampung (bukan penghulu
pemerintah) yang menikahkan bocah itu juga menyatakan pernikahannya tidak sah.
Usai dikumpulkan di Polsek Binuang bocah
pernikahan dini pulang ke keluarganya masing-masing. (ibrahim ashabirin)
Akhirnya disimpulkan dalam pertemuan yang
berlangsung di Polsek Binuang itu, pernikahan bocah tersebut tidak sah, baik
secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Mendengar keputusan itu keluarga kedua
mempelai menerima, begitu juga kedua mempelai. Padahal pernikahannya baru
berumur sehari, yaitu pada Kamis malam lalu.
"Keluarga mempelai silakan buka sidang
di pengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini
tersebut," ucap Ahmad menyarankan. (banjarmasinpost. co.id/ibtahim
ashabirin)
Sumber ("Tribun News & Line Today")
0 Response to "Pernikahan Dini Bocah Tapin, Diputus Tidak Sah Secara Agama dan Negara, Ini Alasannya"
Post a Comment